Selasa, 29 Oktober 2013

METODE TAFSIR

  1. PENGERTIAN TAFSIR
    A. Menurut Bahasa

    Secara etimologi, tafsir berarti menjelaskan (
    al-idhah), menerangkan (al-tibyan), menampakan (al-idzhar), menyibak (al-kasyf) dan merinci (al-tafshil). Kata tafsir terambil dari kata al-fasr yang berarti al-ibanah dan al-kasyf yang keduanya berarti membuka (sesuatu) yang tertutup (kasyfu al- mughaththa). Sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa kata tafsir terambil dari kata at-tafsirah, dan bukan dari kata al-fasr yang berarti “sebutan bagi sedikit air yang digunakan oleh seorang dokter untuk mendiagnonis penyakit pasien”. Sehingga tafsir berarti penjelasan. Mufasir dengan tafsirnya dapat membuka arti ayat, kisah-kisah dan sebab-sebab turunnya (Az-Zarkasyi, II, 1957: 147).

    Menurut Syekh Manna’ul Qoththan, kata tafsir mengikuti wazan “taf’il”, dari kata “fassara” yang berarti menerangkan, membukan dan menjelaskan makna yang ma’qul (Manna’ul Qaththan, 1971: 277).

    Ar-Raghib al-Asfahani (502 H/1108 M) menyatakan bahwa kata al-fasr dan al-safr memiliki kedekatan makna dan pengertian karena keduanya memiliki kemiripan lafal. Hanya, lanjut ar-Raghib, kata al-fasr lazim digunakan untuk menjelaskan sebuah konsep atau makna yang memerlukan penalaran (al-ma’na al-ma’qul), sementara kata al-safr biasa digunakan untuk menampakan benda-benda fisik-materi yang bisa dikenali oleh mata kepala panca-indera.

    Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa tafsir berarti keterangan, penjelasan atau kupasan yang di pakai untuk menjelaskan maksud dari kata-kata yang sukar.
    B. Menurut Istilah:
    Pengertian tafsir menurut istilah ada berbagai pendapat ulama’:
1. Menurut Abu Hayyan
Tafsir adalah Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.
2. Menurut Imam Al-Zarkasyi
Tafsir adalah Ilmu yang menjelaskan petunjuk-petunjuk Al-Qur'an dan ajaran-ajaran hukum-hukum dan hikmah Allah di dalam mensyariatkan hukum-hukum kepada umat manusia dengan cara yang menarik hati, membuka jiwa, dan mendorong orang untuk mengikuti petunjuk-Nya. Pengertian inilah yang lebih layak disebut sebagai tafsir. (Al-Burhan fi-'Ulum Al-Qur'an. II/164)
3. Menurut al-Kilabi di dalam kitabnya at-Tashil
Mensyarahkan al-Quran, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya ataupun dengan tujuannya”.

Menurut hakikatnya tafsir adalah “Mensyarahkan lafadz yang sulit dipahami oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut muradifnya atau yang mendekatinya atau ia mempunyai petunjuk kepadanya melalui beberapa petunjuk” seperti yang diungkapkan asy-Syaikh Thahir al-Jazairi.
2. MACAM-MACAM TAFSIR BERDASARKAN SUMBERNYA
Pembagian Tafsir secara ilmiah, tafsir terbagi menjadi tiga bagian:

- Tafsir bil-ma’tsur ( bir-riwayah ).
- Tafsir bir-ra’yi ( bid-dirayah ).
- Tafsirul isyari ( bil-isyarah ).
- Tafsir bil Izdiwaji ( campuran ).

1. Tafsir bil-ma’tsur
Adalah penafsiran Al Qur’an dengan Qur’an, atau dengan Hadits ataupun perkataan para Shahabat, untuk menjelaskan kepada sesuatu yang dikehendaki Allah swt.
Mengenai penafsiran Al Qur’an dengan perkataan para Shahabat ketahuilah, bahwasanya Tafsir Shahabat termasuk Tafsir yang dapat diterima dan dijadikan sandaran. Karena para Shahabat (semoga Allah meridhoi mereka), telah dibina langsung oleh Rasulullah saw, dan menyaksikan turunnya wahyu serta mengetahui sebab-sebab diturunkannya ayat.
Dan juga dikarenakan kebersihan hati mereka, dan ketinggian martabat mereka dalam kefashihan dan bayan. Juga karena faham mereka yang shahih dalam menafsirkan Kalam Allah swt. Dan juga dikarenakan mereka lebih mengetahui rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al Qur’an dibandingkan seluruh manusia setelah generasi mereka.
Berkata Imam Hakim Rahimahullah: Sesungguhnya tafsir para Shahabat (semoga Allah meridhoi mereka) yang mana mereka telah menyaksikan wahyu dan turunnya Al Qur’an dihukumkan Marfu’ (sampai atau bersambung kepada Nabi saw). Ataupun dengan kata lain, tafsir para Shahabat mempunyai hukum hadits Nabawi yang Marfu’ kepada Nabi saw.


2. Tafsir bir-ra’yi

Adalah tafsir yang dalam menjelaskan maknanya, Mufassir hanya perpegang pada pemahaman sendiri. Dan penyimpulan (istinbath) yang didasarkan pada ra’yu semata.
Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metoda tafsir karena tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan penggunaan tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain.
Seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada.



Pembagian Tafsir bir-ra’yi:
Tafsir bir-ra’yi terbagi menjadi dua bagian:
- Tafsir Mahmud.
- Tafsir Madzmum.

a. Tafsir Mahmud
Adalah suatu penafsiran yang sesuai dengan kehendak syari’at (penafsiran oleh orang yang menguasai aturan syari’at), jauh dari kebodohan dan kesesatan, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab, serta berpegang pada uslub-uslubnya dalam memahami nash-nash Qur’aniyah.
b. Tafsir al Madzmum
Adalah penafsiran Al Qur’an tanpa berdasarkan ilmu, atau mengikuti hawa nafsu dan kehendaknya sendiri, tanpa mengetahui kaidah-kaidah bahasa atau syari’ah.
Atau dia menafsirkan ayat berdasarkan mazhabnya yang rusak maupun bid’ahnya yang tersesat.
Hukum Tafsir bir-ra’yi al Madzmum: Menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu dan Ijtihad semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram.
Allah berfirman :وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ (الإ ســــراء: 36)

Artinya:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”.
(QS, Al Isra’: 36)

Firman Allah lagi:

قـُلْ إِنَّمَا حـَرَّمَ رَبِّيَ ٱلْفـَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلإِثـْمَ وَٱلْبَغْيَ بِغَـيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تـُشْــرِكـُواْ بِٱللّـَهِ مَا لَمْ يُنـَزِّلْ بِهِ سُلْـطَاناً وَأَن تَقـُولُواْ عَلَى ٱللّـَهِ مَا لاَ تَعْـلَمــُونَ (الأعراف:33)

Artinya:

“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa. Melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu. Dan (mengharamkan) kamu mengatakan terhadap Allah dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui.”
(Al A’raf: 33)

Juga sabda Rasulullah saw:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ


Artinya:
“ Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, bersabda Rasulullah saw: “Barang siapa menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa ilmu, maka siapkanlah tempatnya di neraka”.




  1. Tafsir Isyari

Menurut kaum sufi setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur’an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan pengetahuan gaib yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari.


4. Tafsir bil Izdiwaji ( Campuran )
Tafsir bil Izdiwaji disebut juga dengan metode campuran antara tafsir bil Matsur dan Tafsir bil Ra’yi yaitu menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sumber tafsir riwayat yang kuat dan shahih, dengan sumber hasil ijtihad akan pikiran yang sehat.

4. MACAM-MACAM TAFSIR BERDASARKAN METODENYA


a. Metode Tahlili (Analitik)

Metode Tahlili adalah metode menafsirkan Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an.
Metode ini adalah yang paling tua dan paling sering digunakan. Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al-Qur’an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fikih, dalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak dan lain sebagainya.

Menurut Malik bin Nabi, tujuan utama ulama menafsirkan Al-Qur’an dengan metode ini adalah untuk meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukzizatan Al-Qur’an, sesuatu yang dirasa bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam dewasa ini. Karena itu perlu pengembangan metode penafsiran karena metode ini menghasilkan gagasan yang beraneka ragam dan terpisah-pisah . Kelemahan lain dari metode ini adalah bahwa bahasan-bahasannya amat teoritis, tidak sepenuhnya mengacu kepada persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka, sehingga mengesankan bahwa uraian itulah yang merupakan pandangan Al-Qur’an untuk setiap waktu dan tempat. Hal ini dirasa terlalu “mengikat” generasi berikutnya.
b. Metode Ijmali (Global)

Metode ini adalah berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar. Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan dan tingkatan kaum muslimin secara merata. Sedangkan kelemahannya ada pada penjelasannya yang terlalu ringkas sehingga tidak dapat menguak makna ayat yang luas dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas.
c. Metode Muqarin

Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.
d. Metode Maudhu’i (Tematik)

Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.






5.KARAKTERISTIK, KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN DARI MACAM MACAM TAFSIR
a.Tafsir ijmali

  • Karakteristik
    1. Menafsirkan secara menyeluruh / global.
    2. Tidak memerlukan metode perbandingan.
    3. Lebih praktis dan singkat.
    4. Mudah dipahami oleh orang awam.


  • Kelebihan
    1. Mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an mudah dan praktis apa adanya.
    2. Tidak harus menghubungkan kepada hal-hal lain diluar keagungan arti ayat tersebut Uraian penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an mudah dipahami dan dimengerti.
    3. Maksud yang dikandung oleh suatu ayat dapat ditangkap dengan mudah dan cepat.
    4. Objektivitas penafsiran tetap terjaga.


  • Kelemahannya
    1. Penafsirannya sangat sempit dan terbatas.
    2. Rahasia-rahasia dan hikmah yang terkandung di dalam ayat tidak terungkap banyak.
    3. Pembahasan terhadap pokok-pokok masalah tidak tuntas.
b.Tafsir Tahlili
  • Karakteristic
  1. Penafsirannya detail dan terperinci.
  2. Metode ini paling rumit tapi sangat lengkap terutama dari segi bahasa.
  3. Setiap ayat dalam Al Qur’an ditafsirkan dan dijelaskan sedetail mungkin.
  • Kelebihan.
    1. Sangat lengkap dan terperinci.
    2. Menggugah setiap orang untuk menganalisi setiap ayat dan surat yang ditafsirkan.
    3. Mempermudah setiap orang untuk mengetahui makan setiap kata.
    4. Banyak digunakan oleh ulama klasik




  • Kelemahan
    1. Sulit dipahami bagi orang awam.
    2. Menunjukkan petunjuk al Qur’an seolah olah secara parsial saja.
    3. Melahirkan penafsiran yang subjektif yang dikhawatirkan akan membebaskan setiap orang untuk menafsirkan untuk kepentingan pragmatis.
    4. Melahirkan pemikiran isroiliyyat










c.Tafsir maudlu’I / tematik
  • Karakteristik
    1. Berdasarkan tema / judul tertentu.
    2. Ilmu munasabatul ayat (korelasi antar ayat) sangat diperlukan.
    3. Memperlihatkan kesempurnaan dan keotentikan Al Qur’an.
    4. Terkadang Penafsiran dilakukan ketika ada permasalahan kontemporer


  • Kelebihan
  1. Memandang al qur’an sebagai kitab suci yang komplet dan up to date.
  2. Al Qur’an dirasakan sebagai solusi dan menjawab masalah yang ada
    3. Mudah dipahami sesuai dengan kebutuhan
    4. Al Qur’an dirasakan ada dan berbicara langsung dengan kehidupan ini.
  • Kekurangan
    1. Pembahasan setiap ayat/ surat kurang terperinci.
    2. Tidak mengemukakan makna setiap kata dan anilisisnya.
    3. Hanya terpaku pada satu tema tertentu.


d.Tafsir Muqaran
  • Karakteristik
    1. Menafsirkan Al Qur’an secara redaksional.
    2. Membandingkan ayat/ surat dalam alqur’an yang memiliki kemiripan redaksi.
    3. Membandingkan hadist nabi dan ayat ayat dalam al qur’an.
    4. Membandingkan pendatap sahabat, hadist dan ayat dalam Al Qur’an.
  • Kelebihan
    1. Mengetahui hadist atau pendapat sahabat yang bertentangan dengan al Qur’an.
    2. Menjaga keotentikan al Qur’an.
    3. Mengetahui hadist dhoif yang bertentangan dengan al Qur’an.
    4. Lebih mengenal keindahan Al Qur’an dari segi bahasa/ redaksi.
  • Kelemahan
    1. Tema / judul sangat terbatas dibanding dengan tafsir tematik.
    2. Hanya menganalisa Al Qur’an secara redaksional saja.
    3. Sulitnya menganalisa jenis jenis hadist yang digunakan untuk perbandingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar