Ditulis
oleh : Rahmad
NIM : A01213086
Semester : 1
Kelas : C
NIM : A01213086
Semester : 1
Kelas : C
Indonesia
telah diingatkan kembali peran orang tua untuk lebih optimalkan
perhatiannya terhadap anak dibawah umur 17 tahun untuk tidak
memberikan izin berkendara dengan kondisi single atau harus
didampingi. Sehingga akhir – akhir ini polisi lebih meningkatkan
lagi tetang peraturan dan undang – undang lalu lintas pasal 310,
yang menerangkan berkendara anak dibawah umur. Itu terjadi setelah
ada contoh kasus terjadinya kecelakaan yang menimpa anak dari musisi
kondang Indonesia Ahmad dhani yaitu anak
bungsungnya bernama Abdul Qhodir Jaelani (AQJ) mengalami kecelakaan
maut di jalan tol Jagorawi dikawasan cibubur Jakarta Timur pada
tanggal 8 September 2013 kemarin. Yang mengorbankan 7 orang luka –
luka dan 8 orang tewas seketika. Kecelakaan yang dinilai sangat
tragis, sehingga menjadi sorotan banyak pihak. Mulai dari Polisi,
Dinas transportasi, orang tua bahkan para anak dibawah umur.
Sehingga
mulai dari kejadian tersebut para penegak hukum lalu lintas lebih
menegaskan di pengadilan jalan raya
terhadap anak dibawah umur. Baik itu dijalanan kota sampai jalanan
daerah. Para penegak keadilan lalu lintas bertindak tegas. Pemerintah
menghimbau kepada orang tua lebih memperhatikan anak dibawah umurnya
untuk tidak berkendara sendiri. Baik itu kendaraan berroda dua maupun
roda empat.
Tetapi
penegakkan peraturan itu juga ada dampak negatifnya yaitu terbatasnya
para generasi muda untuk berorentasi dijalan raya, tidak
teroptimalkan mobilitas keamanan waktu dijalan raya. Dan lagi pula
para orang tua juga terpautkan oleh faktor akurasi waktu dan faktor
akurasi finansial. Dimana orang tua bisa mengoptimalkan akurasi waktu
terhadap anak dibawah umurnya. Orang tua juga kebimbangan akurasi
waktu antara mengantarkan anaknya kesekolah dengan kegiatan yang
beragam, entah itu kegiatan kerjanya, atau kegiatan yang lain. Kalau
dari faktor finansial, orang tua juga menganggap dengan jalur
memberikan anak dibawah umurnya berkendaranya sendiri bisa menghemat
biaya dari pada menaiki angkotan umum. Sehingga tidak banyak orang
tua merujukkan ke arah memberikan izin untuk anaknya bisa berkendara
sendiri. Lagi pula juga ada faktor yang lebih diperhatikan juga
tentang faktor keamanan saat menggunakan angkutan umum, tidak
dipungkiri juga akhir – akhir ini banyaknya kejahatan yang banyak
bahkan merajarela di angkotan umum. Mulai dari kecelakaan dikarenakan
sopir angkotan yang ugal – ugalan untuk kejar setoran, belum lagi
kasus pelecehan seks, dan ada lagi kasus pembajakkan. Kasus – kasus
tersebut juga mempertimbangkan sehingga para orang tua merujukkan
berkendara sendiri.
Dampak
positif dari penegasan peraturan anak dibawah umur berkendara single
tanpa orang tua. Yaitu meminimalkan kecelakaan disemua aspek, dan
juga melestarikan generasi muda atau penerus bangsa ini dari segi
mentalitas dan segi fisik. Tidak kita pungkiri juga bahwa kalau masih
muda jiwanya masih labil sehingga bisa menimbulkan gejolak atau
naluri memacu cara berkendara. Dengan itu para generasi muda ini bisa
terjaga mentalitasnya dari negatif ke positif. Dan fisiknya pun
terjaga dari efek kecelakaan maupun waktunya berkendara.
Seharusnya
pemerintah tidak terfokuskan oleh berkendaraan anak dibawah umur,
tetapi harus memperhatikan juga jalur – jalur pengguna jalan kaki,
pengguna roda dua, dan pengguna roda empat atau lebih. Dikarenakan
para pengguna jalan raya bukan hanya anak dibawah umur 17 tahun
saja, tetapi banyak umur yang sebagai penggunanya. Harapan saya
pemerintah bisa mengapresiasikan tentang pembatas atau pemisah antara
jalur pengguna jalan kaki, roda dua, roda empat bahkan lebih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar