Selasa, 29 Oktober 2013

MENYIKAPI BERKENDARA ANAK DIBAWAH UMUR

Ditulis oleh : Rahmad
             
NIM : A01213086
              Semester : 1
              Kelas : C



Indonesia telah diingatkan kembali peran orang tua untuk lebih optimalkan perhatiannya terhadap anak dibawah umur 17 tahun untuk tidak memberikan izin berkendara dengan kondisi single atau harus didampingi. Sehingga akhir – akhir ini polisi lebih meningkatkan lagi tetang peraturan dan undang – undang lalu lintas pasal 310, yang menerangkan berkendara anak dibawah umur. Itu terjadi setelah ada contoh kasus terjadinya kecelakaan yang menimpa anak dari musisi kondang Indonesia Ahmad dhani yaitu anak bungsungnya bernama Abdul Qhodir Jaelani (AQJ) mengalami kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi dikawasan cibubur Jakarta Timur pada tanggal 8 September 2013 kemarin. Yang mengorbankan 7 orang luka – luka dan 8 orang tewas seketika. Kecelakaan yang dinilai sangat tragis, sehingga menjadi sorotan banyak pihak. Mulai dari Polisi, Dinas transportasi, orang tua bahkan para anak dibawah umur.
Sehingga mulai dari kejadian tersebut para penegak hukum lalu lintas lebih menegaskan di pengadilan jalan raya terhadap anak dibawah umur. Baik itu dijalanan kota sampai jalanan daerah. Para penegak keadilan lalu lintas bertindak tegas. Pemerintah menghimbau kepada orang tua lebih memperhatikan anak dibawah umurnya untuk tidak berkendara sendiri. Baik itu kendaraan berroda dua maupun roda empat.
Tetapi penegakkan peraturan itu juga ada dampak negatifnya yaitu terbatasnya para generasi muda untuk berorentasi dijalan raya, tidak teroptimalkan mobilitas keamanan waktu dijalan raya. Dan lagi pula para orang tua juga terpautkan oleh faktor akurasi waktu dan faktor akurasi finansial. Dimana orang tua bisa mengoptimalkan akurasi waktu terhadap anak dibawah umurnya. Orang tua juga kebimbangan akurasi waktu antara mengantarkan anaknya kesekolah dengan kegiatan yang beragam, entah itu kegiatan kerjanya, atau kegiatan yang lain. Kalau dari faktor finansial, orang tua juga menganggap dengan jalur memberikan anak dibawah umurnya berkendaranya sendiri bisa menghemat biaya dari pada menaiki angkotan umum. Sehingga tidak banyak orang tua merujukkan ke arah memberikan izin untuk anaknya bisa berkendara sendiri. Lagi pula juga ada faktor yang lebih diperhatikan juga tentang faktor keamanan saat menggunakan angkutan umum, tidak dipungkiri juga akhir – akhir ini banyaknya kejahatan yang banyak bahkan merajarela di angkotan umum. Mulai dari kecelakaan dikarenakan sopir angkotan yang ugal – ugalan untuk kejar setoran, belum lagi kasus pelecehan seks, dan ada lagi kasus pembajakkan. Kasus – kasus tersebut juga mempertimbangkan sehingga para orang tua merujukkan berkendara sendiri.
Dampak positif dari penegasan peraturan anak dibawah umur berkendara single tanpa orang tua. Yaitu meminimalkan kecelakaan disemua aspek, dan juga melestarikan generasi muda atau penerus bangsa ini dari segi mentalitas dan segi fisik. Tidak kita pungkiri juga bahwa kalau masih muda jiwanya masih labil sehingga bisa menimbulkan gejolak atau naluri memacu cara berkendara. Dengan itu para generasi muda ini bisa terjaga mentalitasnya dari negatif ke positif. Dan fisiknya pun terjaga dari efek kecelakaan maupun waktunya berkendara.
Seharusnya pemerintah tidak terfokuskan oleh berkendaraan anak dibawah umur, tetapi harus memperhatikan juga jalur – jalur pengguna jalan kaki, pengguna roda dua, dan pengguna roda empat atau lebih. Dikarenakan para pengguna jalan raya bukan hanya anak dibawah umur 17 tahun saja, tetapi banyak umur yang sebagai penggunanya. Harapan saya pemerintah bisa mengapresiasikan tentang pembatas atau pemisah antara jalur pengguna jalan kaki, roda dua, roda empat bahkan lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar